Susunan Acara Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Giwangkarainfoshare13,
17 Agustus 1945 merupakan puncaknya tonggak sejarah perjuangan bangsa dalam meraih kemerdekaan. Pada tanggal tersebut momentum diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia di seluruh tanah air dan bahkan kepada dunia Internasional bahwa bangasa Indonesia telah merdeka. Sang proklamator saat itu, bung Karno dan Hatta sebagai wakil dari seluruh rakyat Indonesia sudah secara lugas dan tegas menyatakan Indonesia adalah negara yang berdaulat dan sudah terlepas dari belenggu penjajahan.

Meraih kemerdekaan merupakan hal yang tidak mudah. Perlu perjuangan dan pengerbanan yang sangat besar. Terbukti serangkaian usaha dalam meraih kemerdekaan terus diupayakan baik itu melalui jalur diplomasi maupun melalui pertempuran. Korban harta benda bahkan nyawa mungkin sudah tidak dapat terhitung lagi. Pada tanggal 17 Agustus 1945 perjuangan itu telah terbayarkan dengan diProklamasikan Kemerdekaan Bangas Indonesia.

Namun perjuangan kita belum selesai sampai disini. Wujud nyata usaha kita dalam mengisi kemerdekaan perlu dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai bukti untuk menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur maupun yang masih hidup dalam merebut kemerdekaan. Segala upaya pembangunan dilakukan di segala bidang demi terciptanya bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. 

Upacara HUT Kemerdekaan R.I.
Sumber: www.wikipedia.org
Berkitan dengan  hari kemerdekaan yang hadir setiap tahun, maka sebagai bentuk peringatan momen tersebut dilaksanakan upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia tepat setiap tanggal 17 Agustus. Adapun Susunan Acara Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia asebagai berikut.
  1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara;
  3. Laporan pemimin upacara;
  4. Pengibaran mendera Merah Putih diiringi dengan lagu Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada);
  5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  7. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
  8. Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
  9. Penyematan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat Pembina Upacara:
  11. Pembacaan Do'a;
  12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
  15. Upacara selesai.
Demikian barangkali artikel giwangkarainfishare13 tentang Susunan Acara Upacara Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga dapat menjadi referensi informasi dan bermanfaat bagi kita semua.



Belum ada Komentar untuk "Susunan Acara Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel