CARA MEMEROLEH SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN UNTUK PENGAJUAN NUPTK
Sabtu, 26 Januari 2019
Tambah Komentar
Menyikapi berbagai masukan dan pendapat dari masyarakat, kebijakan pemerintah tidak selamanya akan tetap, tetapi akan mengalami perubahan. terkait pertimbangan pada segi keadilan dimana Guru Non -PNS di sekolah negeri hanya mendapatkan SK Kepala Sekolah saja. Oleh karena itu Pemerintah sudah membuat suatu peraturan baru khususnya dalam berkas persyaratan Guru Non-PNS dari sekolah negeri dimana SK Bupati diganti dengan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Pada kenyataannya pengajuan SK Pengangkatan Kepala Dinas tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bukti kelayakan dan begitu pula ada beberapa berkas-berkas yang harus dipersiapkan sebagai dokumen penunjangnya.
Syarat Memperoleh SK Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan
- Berkualifikasi pendidikan S1 dengan jurusan yang linier dengan bidang studi yang diampu disekolah. Seperti contoh sarjana PGSD dengan bidang studi yang diampu sebagai Guru Kelas.
- Sekurang-kurangnya telah mengabdi selama 2 tahun berturut-turut
Berkas yang harus dipersiapkan untuk memperoleh SK Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan. antara lain:
- Fotocopi Ijazah, akta IV dan Transkirp Nilai yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dari Kepala Sekolah yang telah dilegalisir.
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (SKPBM) minimal 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir.
- Surat Pengantar dari UPTD Pendidikan Kecamatan setempat
- Daftar jadwal mengajar kolektif satu sekolah
- Surat Keterangan aktif mengajar terbaru
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Baca juga:
Pengajuan NUPTK Telah Dibuka
Cara Cek Dana Pensiun PNS/ASN
Download Program PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020 Lengkap Format Ms. Word
Catatan:
Kebijakan sewaktu-waktu bisa berubah, begitu pula dengan berkas dan syarat memperoleh SK Pengangkatan Kepala Dinas Pendidkan tergantung pula kepada kebijakan Dinas Pendidikan setempat. Untuk itu kami sarankan kepada Guru Non-PNS untuk segera menyikapi informasi yang ada dan terus pantau perkembangan informasi dengan selalu aktif dalam berinteraksi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat. Jikalau ada perubahan dan penambahan dalam berkas bisa dapat di selesaikan dan persiapkan dengan secepat mungkin.
Demikian info yang bisa saya bagikan walupun hanya dalam beberapa kalimat saja. Semoga dapat bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan artikel yang berjudul Cara Memperoleh SK Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Untuk Pengajuan NUPTK.
Belum ada Komentar untuk "CARA MEMEROLEH SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN UNTUK PENGAJUAN NUPTK"
Posting Komentar