Ayo Buruan Bikin, Kartu Kuning Bisa Termasuk Persyaratan CPNS 2019
Selasa, 29 Oktober 2019
Tambah Komentar
Berjumpa kembali dengan blog giwangkarainfoshare13. Untuk berbagi informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya. Pada kesempatan ini admin akan berbagi info tentang Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-I) Pada Dinas Tenaga Kerja.
Pemerintah Kabupaten dan kota diseluruh indonesia melalui Dinas Tenaga Kerja tentunya membuka pelayanan dalam pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-I) kepada seluruh warga masyarakat yang memang membutuhkannya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencatatan data pemerintah untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga kerja yang ada dan perlu disalurkan jika memang nantinya peluang kerja itu tersedia.
Selain itu kartu ini dibuat sebagi suatu persyaratan untuk surat lamaran pekerjaan. Baik itu persyaratan kerja yang ditujukan kepada lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, maka surat ini wajib untuk dilampirkan. Kartu ini dianggap sebagai bukti bahwa tenaga kerja pemilik kartu tersebut sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan siap untuk bekerja.
Contoh Kartu Kuning AK-1 |
Tahun 2019 ini, terkait pemerintah akan menyelenggarakan Seleksi CPNS, maka ada kemiungkinan Kartu Kuning Pencari Kerja ini akan dijadikan suatu persyataan pendaftaran CPNS 2019. Oleh karena itu, segeralah calon pendaftar untuk membuat Kartu Kuning Pencari Kerja dari sekarang. Menimbang jika ditunda-tunda peserta pembuat kartu kuning akan semakin membeludak jika sudah mendekati masa pendaftaran CPNS 2019.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kab. Ciamis |
Baiklah untuk membantu anda dalam membuat Kartu Kuning Pencari Kerja. Silahkan anda simak beberapa informasi mengenai Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-1) sebagai berikut:
Persyaratan
Pembuatan AK-1 Baru
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Foto Copy Ijazah Terakhir.
- Foto Copy Sertifikat Keterampilan bagi yang memiliki.
- Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki.
- Pas foto Ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Perpanjangan Kartu AK-1
- Para Pencari Kerja wajib membawa Kartu AK-I Asli.
- Petugas Meverifikasi masa berlaku Kartu AK-I Asli.
Prosedur
- Petugas mencatat pada buku register
- Petugas melakukan pengisian Formulir AK-I dan AK-II
- Petugas menyerahkan Kartu AK-I
- Pencari Kerja memfotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
- Petugas melegalisir foto copy Kartu AK-I dan Menyerahkan kembali ke Pencari Kerja
Waktu Pelaksanaan
- Pembuatan AK-I baru selama 20 menit
- Perpanjangan AK-I selama 20 menit
SUMBER: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis
CATATAN:
Proses Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-I) tidak dipungut biaya alias GRATIS!!!
Demikian barangkali informasi tentang Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja AK-I saya bagikan. Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kita sekalian.
Belum ada Komentar untuk "Ayo Buruan Bikin, Kartu Kuning Bisa Termasuk Persyaratan CPNS 2019"
Posting Komentar