Siplah Kemdikbud Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Daring

siplah.kemdikbud.go.id
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, serta menimbang atas rencana strategis penguatan tata kelola keuangan sektor pendidikan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) merupakan katalog elektronik sekolah di bawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
  2. Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
  3. Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPLah.
  4. SIPLah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id, dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Sekolah sebagaimana terlampir.
  5. Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih Jilasnya silahkan anda unduh Surat Edaran Siplah --->> DISINI

Mekanisme Penggunaan Layanan Siplah

Mengacu kepada Permendikbud No. 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Diatur berbagai hal berkaitan dengan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sebagai berikut:

BAB I Pendahuluan

Tujuan

Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk: 

  1. Mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja Pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
  2. Meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
  3. Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
  4. Memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
  5. Mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
  6. Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.


Prinsip dan Etika

PBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.



BAB II Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Sekolah


Pelaksana PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:

1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas: 

  • Kepala Sekolah;
  • Bendahara BOS Reguler;
  • tenaga Administrasi Sekolah; dan 
  • Guru.
2. Penyedia. 

Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib: 

  • Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
  • Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
  • Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
  • Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
  • Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  • Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.


Kewenangan dan Tanggung Jawab

1. Kepala Sekolah 

Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut: 

  • Menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
  • Menetapkan spesifikasi teknis;
  • Membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
  • Melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
  • Memilih dan menetapkan Penyedia;
  • Mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
  • Melaksanakan pembelian langsung; dan
  • Menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler

Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut: 

  • Melaksanakan pembelian langsung;
  • Melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
  • Melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
  • Mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.

3. Tenaga administrasi Sekolah 

Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler. 



4. Guru 
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler. 

5. Penyedia 
Penyedia memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut: 

  • Mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
  • Melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
  • Menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
  • Memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
  • Menyerahkan hasil PBJ Sekolah.

BAB III Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa


A. Umum

  1. PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
  2. PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui SIPlah; dan
  3. Apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

B. Persiapan 

Spesifikasi Teknis
  • Kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
  • Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis. 

Harga Perkiraan
Kepala sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:
  • Harga pasar setempat, yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
  • Informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi pemerintah dan/atau asosiasi;
  • Perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
  • Informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai pengadaan barang/ jasa sekolah paling banyak Rp10,000,000 (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi/ harga pasar.

Kepala sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.

C. Pelaksanaan Pemilihan

Penyedia
Penyedia memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • Diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan 
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
Tata cara pemilihan
  • Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
  1. Kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
  2. Kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
  3. Kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
  4. Kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
  • PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
  3. Kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat;
  4. Dalam hal kepala Sekolah menyetujui penetapan pemenang oleh UKPBJ, kepala Sekolah melaksanakan kontrak dengan pemenang;
  5. Dalam hal kepala Sekolah tidak menyetujui penetapan pemenang oleh UKPBJ, kepala Sekolah mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
  6. Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.


D. Serah Terima

Serah terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
  2. Sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
  3. Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Dalam hal nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), BAST dapat digantikan bukti pembelian;
  4. Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
  5. Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
  6. Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.


E. Bukti

Bukti PBJ Sekolah merupakan surat pertangungjawaban dalam PBJ Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  2. Kuintansi pembayaran untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
  3. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SPK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
  1. Judul SPK;
  2. Nomor dan tanggal SPK;
  3. Nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
  4. Nomor dan tanggal Berita Acara Negosiasi;
  5. Sumber dana;
  6. Waktu pelaksanaan;
  7. Uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
  8. Nilai pekerjaan;T
  9. Tata-cara pembayaran;
  10. Tanda-tangan kedua belah pihak; danS
  11. Syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab penuh penyedia, ketentuan penerimaan barang.


F. Pembayaran

Pembayaran atas pelaksanaan PBJ Sekolah dianjurkan untuk dilaksanakan secara nontunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan.


G. Pencatatan Inventaris dan Aset

Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan 
  3. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


BAB IV SISTEM INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH

A. Umum 


SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuan pengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah dengan penetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya. 



1. Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari: 
  • Barang/Jasa umum; dan 
  • Barang/Jasa yang dinilai strategis. 
2. Pencantuman dan nilai transaksi barang/jasa melalui SIPLah dilakukan dengan metode sebagai berikut: 
  • Untuk Barang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan: 
  1. Pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 
  2. Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 

  • Untuk Barang/Jasa yang dinilai strategis dengan ketentuan: 
  1. Pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan 
  2. Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 

  • Kriteria Barang/Jasa yang dinilai strategis sebagai berikut: 
  1. Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian; 
  2. Memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga; 
  3. Berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
  4. Memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai. 
Barang/jasa yang dinilai strategis tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. 

B. Tata Cara Pemilihan Barang/Jasa untuk Dicantumkan dalam SIPLah 

Pengadaan barang/jasa dalam SIPLah melalui proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Barang/Jasa yang dicantumkan di dalam SIPLah dapat berasal dari usulan pimpinan satuan kerja di kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan: 

a. Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dengan dilengkapi: 

1) jenis; 
2) perkiraan waktu penggunaan; 
3) referensi harga atau HPS; 
4) informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan 
5) persyaratan Penyedia. 

b. Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa SIPLah, yaitu barang/jasa yang legal sesuai ketentuan komponen pembiayaan dana BOS dan/atau komponen pembiayaan dana lainnya. 

c. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal Kementerian memerintahkan Kepala UKPBJ untuk menetapkan kelompok kerja pemilihan. 

d. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal Kementerian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul. 

2. Tata cara pemilihan barang yang dinilai strategis, dilakukan dengan : 

a. Negosiasi 

1) Negosiasi dilakukan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria: 

a) kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; 
b) spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; 
c) barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; 
d) Penyedia tunggal; dan/atau 
e) barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a) sampai huruf d), berdasarkan penilaian kelompok kerja pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif, efisien, atau mudah apabila menggunakan metode negosiasi. 

2) Tahapan pemilihan dengan metode negosiasi meliputi: 

a) pengumuman; 
b) pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan; 
c) pemasukan dokumen penawaran; 
d) evaluasi kualifikasi dan administrasi; 
e) pembuktian kualifikasi; 
f) pembuatan berita acara hasil evaluasi kualifikasi, evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi; 
g) evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; 
h) negosiasi teknis dan harga; 
i) pembuatan berita acara hasil evaluasi dan klarifikasi teknis serta negosiasi teknis dan harga; 
j) pembuatan berita acara hasil pemilihan Penyedia; 
k) penetapan Penyedia; 
l) penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; 
m) penyampaian hasil reviu dari kepala UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal Kementerian; 
n) penandatanganan kontrak SIPLah; dan 
o) pencantuman barang/jasa ke dalam SIPLah.

b. Tender 

1) Tender dilakukan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria: 

a) kebutuhan barang/jasa tidak melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; 
b) spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa tidak beragam; 
c) terdapat beberapa Penyedia; dan/atau 
d) barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a) sampai huruf c), berdasarkan penilaian kelompok kerja pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif, efisien, atau mudah apabila menggunakan metode tender. 

2) Tahapan pemilihan dengan metode tender meliputi: 

a) pengumuman tender; 
b) pendaftaran dan pengunduhan dokumen; 
c) pemberian penjelasan; 
d) penyampaian dokumen penawaran; 
e) pembukaan dokumen penawaran administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi; 
f) evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi; 
g) pembuktian kualifikasi; 
h) penetapan dan pengumuman pemenang; 
i) masa sanggah; 
j) masa sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi; dan 
k) laporan pokja pemilihan kepada PPK. 

C. Tata Cara Pembelian melalui SIPLah

Tata Cara Pembelian barang/jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga proses bisnis utama, yaitu registrasi Penyedia, pelaksanaan belanja, dan serah terima/pembayaran. 

1. Registrasi Penyedia 

a. Penyedia melakukan akses ke laman SIPLah melalui https://siplah.kemdikbud.go.id
b. Penyedia memilih dan membuka salah satu/beberapa laman operator pasar daring. 
c. Penyedia mengisi data sebagai berikut: 

1) Badan Usaha

a) nama resmi; 
b) nomor pokok wajib pajak; 
c) alamat lengkap; 
d) nama penanda tangan; 
e) jabatan penanda tangan; 
f) nomor telepon; 
g) alamat surat elektronik; dan 
h) nomor rekening. 

2) Individu 

a) nama resmi; 
b) nomor induk kependudukan; 
c) nomor pokok wajib pajak; 
d) alamat lengkap; 
e) nomor telepon; 
f) alamat surat elektronik; dan 
g) nomor rekening. 
d. Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan. 
e. Dalam hal Penyedia terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi Penyedia atas keberhasilan registrasi. 

2. Pelaksanaan Belanja 

a. Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://siplah.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik. 
b. Penyedia memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring. 
c. Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa. 
d. Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman, penjual. 
e. Sekolah memasukan permintaan negosiasi. 
f. Dalam hal Penyedia menyepakati negosiasi, Penyedia mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah. 
g. Dalam hal Penyedia tidak menyepakati negosiasi, Penyedia mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah. 
h. Dalam hal Penyedia tidak memberikan tanggapan dalam waktu 1x24 jam, sekolah dapat membatalkan pesanan.
i. Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi. 
j. Penyedia melakukan persetujuan pesanan. 
k. Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan. 

3. Serah Terima dan Pembayaran 

a. Serah terima barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 

1) Pada saat pengiriman barang ke sekolah, Penyedia melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia. 
2) Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa. 
3) Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama. 
4) Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST. 
5) Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

b. Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 

1) Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah. 
2) Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran. 


3) Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara nontunai.



BAB V AUDIT DAN EVALUASI

A.        Audit

Audit terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1..    Audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan Inspektorat Jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
2. Pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.       Evaluasi
Evaluasi PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
2.. Evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; danhasil  evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.

Berkut adalah daftar link yang berkaitan dengan Siplah
  • Keputusan Menteri tentang SIPLah ---->>>Lihat Disini
  • Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler---->>> Lihat Disini
  • Katalog Sektoral Buku Nonteks 2019 --->>> Lihat Disini
  • Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah--->>> Lihat Disini

Belum ada Komentar untuk "Siplah Kemdikbud Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Daring"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel