Cara Terbaru Membuat SKCK Untuk Persyaratan CPNS

Salam sejahtera viewers dimanapun anda berada. Bersua kembali dengan blog giwangkarainfoshare13 untuk berbagi informasi yang bermanfaat bagi kita sekalian.

Pada keempatan yang berbahagia ini admin akan mengangkat artikel tentang Cara Terbaru Membuat SKCK Untuk Persyaratan CPNS. SKCK kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada waktu dulu kita kenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Surat keterangan ini meskipun berupa selembar kertas namun jangan salah memiliki kegunaan yang tidak bisa dianggap sepele.

Mengapa tidak SKCK ini berisi pernyataan yang membuktikan bahwa seseorang itu mempunyai catatan bersih dari daftar pelaku kejahatan dan keterlibatan tindak krimunalitas. Oleh karena itu, SKCK ini sering masuk kedalam daftar lamaran pekerjaan yang perlu dilampirkan. Sehingga banyak calon pelamar pekerjaan datang berbondong-bondong untuk membuat SKCK ini meski memang tidak semua pekerjaan memerlukan SKCK. 

Khususnya bagi anda yang pengen jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya SKCK menjadi persyaratan yang mutlak untuk dilampirkan. Apalagi tahun 2019 ini pemerintah akan menyelenggarakan seleksi CPNS, sudah dapat dipastikan permintaan pelayanan pembuatan SKCK akan membeludak.

Format SKCK
sumber: indonesia.go.id
Bagaimana sih cara membuat SKCK dan apa saja peryaratan yang perlu dipersiapkan? Bagi pemula ini merupakan hal yang membingungkan sedangkan bagi anda yang sudah sering bolak balik kantor polisi membuat SKCK merupakan hal yang mudah. Khususnya bagi anda yang baru bikin SKCK blog giwangkarainfishare13 akan memaparkan bagaimana mekanismenya.

Sebelum anda membuat SKCK, pesiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan untuk nantinya anda bawa ke kantor polisi. 

Syarat-Syarat Membuat SKCK

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akta Lahir
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Rumus Sidik Jari. Jika anda belum memiliki rumus sidik jari nanti akan dibuat bersama sama dengan proses pembuatan SKCK
  5. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak empat lembar dengan background merah

Berkas persyaratan anda tadi anda masukan kedalam map untuk anda bawa ke kantor polisi. Perlu diketahui sebelumnya, berdasarkan pengalaman saya dahulu bahwa dalam membuat SKCK/SKKB perlu surat pengantar dari RT/RW bahkan dari Desa dan Kecamatan. Namun, sekarang ini pengantar tersebut tidak diperlukan lagi sebab hal tersebut tidak efisien dan memakan banyak waktu.



Sekarang setelah persyaratn itu sudah siap. Selanjutnya tinggal ke proses pembuatan SKCK nya. Silahkan anda simak langkah-langkanya berikut ini:

Proses Pembuatan SKCK

  • Silahkan anda datangi kantor Polsek atau Polres atau Polda sesuai alamat domisili anda dengan bawa syarat-syarat yang diminta.
  • Masuklah ke ruang Pelayanan Pembuatan SKCK. Tanya petugas pelayanan disana untuk memperoleh informasi dan pengarahan.
  • Isi formulir yang diberikan petugas dengan lengkap dan sebenarnya sesuai dengan data anda yang sebenarnya. 
  • Buat Rumus Sidik Jari jika anda belum memilikinya. Kemudian nanti diserakan ke bagian pelayanan SKCK
  • Serahkan formulir dan bayar biaya administrasi.
  • Tunggu beberapa saat untuk dipanggil dan menerima berkas SKCK yang sudah jadi
  • Jangan lupa fotokopi SKCK dan dilegalisir seperlunya.

Proses Perpanjangan SKCK

  • Silahkan anda datangi kantor Polsek atau Polres atau Polda sesuai alamat domisili anda.
  • Masuklah ke ruang Pelayanan Pembuatan SKCK. 
  • Isi formulir, serahkan formulir beserta berkas SKCK yang lama
  • Bayar Administrasi
  • Tunggu dipanggil untuk menerima SKCK baru
  • Fotocopy dan legalisir seperlunya
Perlu diketahui lama masa berlakunya SKCK adalah 6 bulan kedepan dari tanggal pembuatan. Sehingga apabila masa berlakunya sudah akan berakhir silahkan segera lakukan perpanjangan. Jika tidak, maka anda diharuskan membuat SKCK yang baru

Catatan Penting!!!

Penerbitan SKCK sebenarnya merupakan kewenangan Kepolisaian Republik Indonesia. Jadi, cara membuat dan memperpanjang sudah diatur sesuai dengan peruntukannya. Supaya lebih jelas mengenai detail penerbitan SKCK, simak penjelasan dibawah ini.

  1. Membuat SKCK di Polsek. 
  2. Pembuatan SKCK di Polsek ditujukan untuk syarat melamar kerja di swasta, mencalonkan diri sebagai kepala desa, mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat.
  3. Membuat SKCK di Polres. 
  4. Sementara itu pembuatan SKCK di Polres ditujukan untuk syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil, ikut pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, syarat menjadi pejabat, syarat izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri, melanjutkan pendidikan.
  5. Membuat SKCK di Polda. 
  6. Lain halnya lagi pembuatan SKCK di Polda nyaitu ditujukan untuk menjadi pegawai negeri atau perusahaan vital, syarat bikin paspor, syarat kerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, syarat menjadi pejabat publik, hingga syarat melanjutkan pendidikan.
  7. Membuat SKCK di Mabes. 
  8. Nah untuk pembuatan SKCK di Mabes POLRI diperuntukan bagi orang-orang yang punya kepentingan khusus. SKCK ini ditujukan untuk syarat sebagai pejabat negara tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga pusat, bahkan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dari penjelasan diatas ditegaskan kembali bahwa bagi anda yang ingin mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS anda dapat membuat SKCK di Polres.


Demikian barangkali informasi seputar Cara Terbaru Membuatan SKCK Untuk Persyaratan Seleksi CPNS saya bagikan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi kita sekalian.

Belum ada Komentar untuk "Cara Terbaru Membuat SKCK Untuk Persyaratan CPNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel