Nilai Passing Grade Tes CPNS Menurut Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019
Selasa, 12 November 2019
Tambah Komentar
Dapat lolos seleksi administrasi CPNS 2019 senangnya bukan kepalang. Apalagi bisa lolos tes seleksi CPNS dengan hasil terbaik. Kemudian didaulat sebagai pemenang dalam persaingan memperebutkan 1 formasi tersebut adalah kekembiraan yang sangat diharapkan.
Namun, ingat dalam merainya bukanlah hal yang mudah sebab anda harus bersaing ketat dengan peserta lain dalam memperebutkan 1 formasi lowongan. Selain itu, anda mesti dapat melewati nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditentukan.
Berkaitan dengan Nilai Passing Grade secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2019.
Peraturan tersebut menjabarkan nilai ambang batas dari setiap kriteria Tes Seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari:
Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019 meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 yaitu:
- 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan
bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan
Formasi Khusus:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Diaspora.
Pasal 5
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan
Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security)
berlaku ketentuan Pasal 3.
Pasal 6
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi
peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Pasal 7
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter
Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang,
Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru
Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,
Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis
Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat
Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan
pengecualian.
Pasal 8
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar
bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Link Unduhan
Untuk informasi lebih lengkap dan mendetail silahkan anda unduh Permen PAN-RB dibawah ini:
Peraturan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dapat diunduh --->>> DISINI
Barangkali itu info yang bisa admin bagikan mengenai Nilai Passing Grade CPNS 2019. Salam sukses dan semoga dapat bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Nilai Passing Grade Tes CPNS Menurut Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019"
Posting Komentar