Nilai Passing Grade Tes CPNS Menurut Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019

Dapat lolos seleksi administrasi CPNS 2019 senangnya bukan kepalang. Apalagi bisa lolos tes seleksi CPNS dengan hasil terbaik. Kemudian didaulat sebagai pemenang dalam persaingan memperebutkan 1 formasi tersebut adalah kekembiraan yang sangat diharapkan.

Namun, ingat dalam merainya bukanlah hal yang mudah sebab anda harus bersaing ketat dengan peserta lain dalam memperebutkan 1 formasi lowongan. Selain itu, anda mesti dapat melewati nilai ambang batas  atau passing grade yang sudah ditentukan.


Berkaitan dengan Nilai Passing Grade secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. 

Peraturan tersebut menjabarkan nilai ambang batas dari setiap kriteria Tes Seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari:

Pasal 1 

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 2 

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi: 
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP); 
  • Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 


Pasal 3 

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
  • 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP; 
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 
  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK


Pasal 4 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus: 
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; 
  • Penyandang Disabilitas; 
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan 
  • Diaspora. 


Pasal 5 

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3. 

Pasal 6 

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  •  Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh). 


Pasal 7 

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian. 

Pasal 8 

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh). 


Pasal 9 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Link Unduhan

Untuk informasi lebih lengkap dan mendetail silahkan anda  unduh Permen PAN-RB dibawah ini:
Peraturan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dapat diunduh --->>> DISINI

Barangkali itu info yang bisa admin bagikan mengenai Nilai Passing Grade CPNS 2019. Salam sukses dan semoga dapat bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Nilai Passing Grade Tes CPNS Menurut Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel