Persyaratan Mengikuti Post Test PKP Berbasis Zonasi 2019
Selasa, 24 Desember 2019
Tambah Komentar
Pemerintah mengadakan program PKP berbasis zonasi ini untuk memberikan manfaat kepada unsur unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Manfaat dari penyelenggaraan PKP ini adalah sebagai berikut:
- Membiasakan guru membuat pembelajaran berorientasi HOTS mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya
- Membiasakan siswa untuk berfikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
- Memberikan acuan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik
- Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial
Dalam pelaksanaan Program PKP di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dibentuk suatu Pusat Belajar (PB) per mata pelajaran. Kemudian, sebagai pemateri dalam pelatihan PKP ini di tunjuk seorang Guru Inti (GI). Guru Inti tersebut berkedudukan dibawah dinas Pendidikan setempat sesuai zona satuan kerjannya dan merupakan guru terbaik dan berada pada zonasi pengelompokan kelompok kerja. Sementara itu kriteria sebagai Guru Inti adalah guru yang mempunyai skor UKG lebih /samadengan 75 dan memperoleh predikat cukup pada pembekalan Guru Inti tahun 2018
Sedangkan tugas dan fungsi Guru Inti itu sendiri nyaitu bersentuhan langsung kepada Guru Sasaran di zonasi pengelompokan kelompok kerja. Kemudian transfer knowledge (teori dan praktek) terhadap Guru Sasaran. Menjamin mutu pembelajaran (baik secara online maupun onsite observation)
Sebagai Target dari Pelatihan PKP ini tentunya adalah Guru Sararan (GS). Dimana Guru Sasaran tersebut berkedudukan dibawah Dinas Pendidikan setempat sesuai zona sekolah dan dipilih merupakan guru terbaik dan berada pada kelompok kerja pada suatu zonasi. Kriteri sebagai Guru Sasaran nyaitu guru yang tergabung dalam komunitas kerja guru (KKG/MGMP) sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Adapun tugas dan fungsi dari Guru Sasaran adalah mengembangkan dan mengimplementasikan pembelajaran berorientasi HOTS. menjamin mutu pembelajaran bersama kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berkomunikasi dengan Guru Inti dan dapat pula ke Narasumber Nasional baik online maupun tatap muka.
Desain program PKP ini memanfaatkan waktu weekend guru untuk hari belajar di luar jam pelajaran di kelas dengan pola In-On-In. IN ( In service learning) dilaksanakan di kelompok kerja dalam zonasi, guru berkumpul dalam komunuitas pembelajaran untuk membahas dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan penilaian berorientasi HOTS.
Sedangkan ON (On the job learning) hasil pertemuan di kelompok kerja dalam zonasi yang diimplementasikan dalam proses pembelajaran di kelas sesuai mata pelajarannya. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini:
Pola Kerja PKP berbasis Zonasi 2019 |
Selama proses pembelajaranGuru Sasaran akan diberikan pembekalan berupa materi, diskusi, praktek dan presentasi dari hasil kerjanya. Untuk selanjutnya mereka harus menyelesaikan dan menyetorkan tagihan Lembar Kerja dalam setiap kegiatan baik itu IN maupun On. Seperti uraian kegiatan dibawah ini:
Guru Sasaran diwajibkan mengupload tagihan berupa lembar kerja (LK) kedalam akun SIMPKB masing-masing melalui menu pelatihan dan submenu LMS (Learning Manajemen System) seperti gambar dibawah ini.
Jika semua kegiatan PKP telah dijalani dan semua tagihan tugas sudah diupload. Sekarang giliranya untuk menunggu dan mengikuti post test sebagi akhir dari kegiatan pogram ini. Sebagai persiapan menghadapi ujian post test tersebut, ada beberapa persyaratan yang wajib peserta sediakan. inilah beberapa persyaratannya.
Persyaratan Mengikuti Post Test PKP Berbasis Zonasi 2019
- Peserta (GS) sudah mengikuti semua kegiatan belajar di Pusat Belajar (PB) masing masing dan telah menyelesaikan sekaligus menyetorkan semua tagihan Lembar Kerja (LK) secara online melalui LMS di akun SIMPKB masing-masing.
- Peserta wajib membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah
- Membawa Surat Undangan Post Test Lewat Akun nrasing-masing (Token tertera di surat Undangan). melalui https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id (Aplikasi Sim PKB menu Pelatihan )
- Peserta Wajib Membawa Kartu ldentitas (KTP/SIM)
- Peserta wajib mentaati perturan pelaksanaan Postest di TUK.
Demikian barangkali artikel mengenai Persyaaratan Mengikuti Post Test PKP Berbasis Zonasi 2019 saya share kepada anda sekalian. Mudah mudahan informasi ini dapat membantu anda untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian. Semoga sukses dan mendapatkah hasil yang memenuhi harapan.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Mengikuti Post Test PKP Berbasis Zonasi 2019"
Posting Komentar