Jangan Panik, Cara Mengatasi Lupa EFIN Saat Pelaporan SPT Pajak dengan e-Filling

EFIN pelaporan SPT pajak
https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

Salah satu kewajiban seorang warga negara yang taat diantaranya adalah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya. Menjadi cukup menyulitkan ketika wajib pajak terbiasa datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT, namun harus dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung. Sekarang sudah memasuki awal tahun 2021, itu berarti wajib pajak sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan 2020.

E-Filing adalah salah satu cara agar wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir akan bahaya yang mengancam untuk bepergian ke luar rumah saat terjadi pandemi. Dengan e-Filing, Wajib Pajak dapat dengan nyaman melaporkan SPT Tahunan PPhnya tanpa harus keluar rumah, langsung dari kediaman masing-masing.

Namun tahukah Anda, ada nomor identitas atau kode otentikasi yang wajib dimiliki wajib pajak sebelum dapat melaporkan kewajiban perpajakannya secara online? Nomor identitasnya adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Sebelum wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi kepatuhan pajak online melalui situs pajak seperti pelaporan SPT e-Filing dan membuat kode penagihan untuk pembayaran pajak, wajib pajak harus mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.

Sayangnya keberadaan EFIN ini seringkali dilupakan oleh wajib pajak. Penggunaannya yang tidak selalu diperlukan setiap kali akan melaporkan SPT melalui e-Filing menjadi alasan yang banyak dibicarakan wajib pajak tentang hal ini. EFIN memang dibutuhkan pertama kali sebelum wajib pajak mendaftar untuk menggunakan akses pemenuhan kewajiban perpajakan secara online di situs pajak www.pajak.go.id. Ketika wajib pajak telah mendaftar, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan EFIN saat menggunakan aplikasi situs pajak, kecuali jika wajib pajak harus mereset kata sandi (password) atau pos elektronik (alamat email) pada aplikasi situs pajak.

Namun, ternyata ada fakta menarik dari e-Filing SPT Tahunan PPh. Cukup banyak Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban pelaporan SPT setahun sekali menghubungi KPP karena lupa password untuk masuk ke SPP atau bahkan lupa surat elektronik yang didaftarkan ke aplikasi SPT. Hal ini menyebabkan mereka menyetel ulang sandi dan memperbarui data email di aplikasi situs pajak. Di sinilah EFIN diperlukan.

Wajib Pajak sering kali melupakan hal ini sehingga terkesan meremehkan keberadaan EFIN ini. Padahal EFIN ini sangat penting sebagai syarat mendaftar akun situs pajak. Namun pada kenyataannya, setelah berhasil terdaftar, wajib pajak tidak mengarsipkan EFIN-nya. Akibatnya, mereka kebingungan juga dikeluhkan ketika dihadapkan pada kasus lupa EFIN yang sewaktu waktu dibutuhkan lagi.

Lalukan Cara ini Ketika Lupa EFIN

Saat dihadapkan pada kasus lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu bingung. Wajib pajak dapat melakukan hal berikut: 

(1) Wajib pajak dapat meninjau berkas pajak, mungkin ada kertas EFIN yang terselip; 

(2) Jika cara pertama tidak membuahkan hasil, Wajib Pajak dapat memeriksa inbox e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya dan mencari e-mail dengan kata kunci EFIN. Perhatikan gambar berikut ini:



Masukan kata kunci EFIN dalam kolom pencarian dan kemudian enter.


Tunggu beberapa saat sampai hasil pencarian di tampilkan. Kemudian buka pesan inbok tersebut dengan mengklik 2x.


EFIN ditampilkan anda bisa print lembaran EFIN tersebut untuk diarsipkan.

(3) Apabila tidak berhasil, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP 1500200 dengan terlebih dahulu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas diri; dan 

(4) Apabila ingin mencetak ulang EFIN, wajib pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya.

Meskipun cara mendapatkan kembali EFIN tidak terlalu sulit, namun Wajib Pajak tetap membutuhkan waktu ekstra yang berakibat lalai dalam mengingat atau menyimpan EFIN.

Masa pandemi ini tidak bisa dipungkiri akan membuat wajib pajak lebih berhati-hati dan siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi. Untuk mengantisipasi masalah tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan suatu layanan online berupa aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT. Dengan memilih menggunakan aplikasi yang disediakan DJP, tentunya Wajib Pajak perlu mempersiapkan segala sesuatu yang mendukung pelaporan SPT yang akan dilakukan melalui e-Filing.

Mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT e-Filing merupakan hal yang harus dilakukan. Misalnya, wajib pajak karyawan perorangan harus menyiapkan bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja. Pelaporan SPT memalui e-Filling anda meti mengingat email dan password untuk melakukan login. Jika ternyata salah satu atau keduanya tidak diingat, wajib pajak memerlukan EFIN untuk mereset password e-mail dan aplikasi tax site tersebut. Setelah semua yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT e-Filing dipastikan ada dan diketahui oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui e-Filing dengan aman dan nyaman.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa EFIN dapat menjadi hal yang minor dalam cara wajib pajak melaporkan SPTnya melalui e-Filing. Namun hal tersebut bisa saja menjadi masalah yang akan menghambat dalam proses pelaporan SPT. Oleh karena itu, EFIN perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya, mencatat EFIN di buku catatan, menyimpan di perangkat, menyimpan kertas aktivasi EFIN di file pajak, atau memastikan bahwa EFIN masih disimpan di pos elektronik wajib pajak. Intinya, itu semua dilakukan demi kemudahan pelaporan SPT.

Semoga tertib administrasi yang menyangkut dokumen pribadi berkaitan dengan perpajakan dapat kita terapkan dengan baik. Demi kelancaran proses pelaporan SPT yang aman dan nyaman dimasa yang akan datang.

Belum ada Komentar untuk "Jangan Panik, Cara Mengatasi Lupa EFIN Saat Pelaporan SPT Pajak dengan e-Filling"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel