KINI MEMBUAT SKCK BISA VIA APLIKASI ONLINE, SIMAK BERIKUT PERSYARATANNYA DAN CARA PENDAFTARANNYA?

Aplikasi PRESISI Polri

Sekarang ini sudah jamannya serba online. Ini terbukti dengan berbagai layanan apapun sudah dapat diakses secara online tanpa harus berdesak desakan dan mengantri di tempat pelayanan umum.

Mengingat pentingnya SKCK, dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan diantaranya adalah pelengkap berkas dalam lamaran pekerjaan. Selain itu, SKCK juga wajib ada dalam pengurusan data administrasi penting lainnya seperti dalam pemberkasan pengangkatan PNS dan PPPK sebagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam upaya mempermudah pelayan kepada masyarakat, pembuatan SKCK sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online nyaitu melalui suatu aplikasi yang bisa diakses melalui perangkat smartphone anda.

PERSYARATAN PENDAFTARAN SKCK ONLINE

Sebelum anda membuat SKCK tentunya harus mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratannya. Lantas, apa saja persyaratan yang harus disediakan? berikut ini adalah riancian persyaratan dalam pembuatan SKCK yang terkini.

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pass Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
  6. Dokumen sidik jari

Untuk hal biaya penerbitan SKCK,  dulunya adalah sebesar Rp. 10.000 namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biayanya disesuaikan menjadi Rp. 30.000. Penentuan tarip ini diatur dalam Rincian Undang-undang sebagai berikut:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti dikatakan sebelumya pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline dan online. Jika anda ingin membuatnya secara offline, maka anda dapat datang langsung ke kantor Polres terdekat yang and di wilayah anda. 

CARA DAFTAR SKCK ONLINE MELALUI APLIKASI

Namun, jika malas untuk berdesak-desakan di kantor Polisi anda dapat mencoba membuat SKCK Secara Online, Pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi yang diluncurkan Polri bernama "POLRI Super App" yang dapat diunduh di smartphone melalui googleplaystore dan appstore. Kemudian, ikuti intruksi-intruksi yang ada pada aplikasi. 

Daftar Layanan Aplikasi PRESISI Polri

Perlu diketahui, meskipun membuat SKCK dapat dilakukan secara online, namun dalam hal scan dokumen sidik jari dan pengambilan dokumen SKCK yang sudah jadi anda perlu mendatangi kantor Polres.

Belum ada Komentar untuk "KINI MEMBUAT SKCK BISA VIA APLIKASI ONLINE, SIMAK BERIKUT PERSYARATANNYA DAN CARA PENDAFTARANNYA?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel