Cara Buat e-billing Pajak untuk Pembayaran Pajak Mandiri
Selasa, 20 Agustus 2019
Tambah Komentar
Giwangkarainfoshare13,
Membayar pajak sekarang ini lebih mudah. Membayar pajak kini dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) yang dapat dibayarkan melalui ATM atau menggunakan Internet Banking dengan memasukkan ID Billing yang di-generate setelah mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi ini sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.djponline.pajak.go.id. Anda tidak perlu datang langsung ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda.
Pada kesempatan ini giwangkarainfoshare akan mengupas mengenai Cara Buat e-billing Pajak untuk Membayar Pajak Mandiri. Untuk itu silahkan anda simak langkah-langkahnya dibawah ini:
Langkah #1
Silahkan anda kunjungi website https://sse3.pajak.go.id/ untuk mengawali langkah anda dalam membuat ID billing pajak secara online. Pada halaman ini anda menginput No. NPWP, password dan kode menyalin kode capcha yang muncul kemudian klik tombol login. lihat gambar dibawah ini.
Langkah #2
Pada langkah ini laman e-billing sudah terbuka. Selanjutnya anda klik menu dengan tulisan klik disini yang bergambar ikon pinsil yang berada di pojok kiri atas layar komputer anda. untuk lebih jelasnya coba anda perhatikan gambar berikut.
Langkah #3
Silahkan anda isi Form Surat Setoran Elektronik yang terdiri dari data berikut ini:
- NPWP ===> terisi otomatis
- Nama ===> terisi otomatis
- Alamat ===> terisi otomatis
- Kota ===> terisi otomatis
- Jenis Pajak ===> isi dengan daftar pilihan yang sesuai dengan Jenis Pajak anda
- Jenis Setoran ===> isi dengan daftar pilihan yang sesuai dengan Jenis Setoran anda
- Masa Pajak ===> isi dengan bulan masa Pajak anda
- Tahun Pajak ===> isi dengan tahun pajak anda
- Jumlah Storan ===> isi dengan jumlah nominal uang Pajak yang akan dibayar
- Terbilang ===> terisi otomatis setelah jumlah nominal uang dimasukan
- Uraian ===> isi dengan deskripsi asal usul uang pajak tersebut (contoh: Pajak honor pengelolaan dana BOS triwulan 2 TA 2019, dll)
Setelah semua data terisi anda klik tombol simpan. Seperti gambar berikut ini.
Langkah #4
Pada langkah ini, tapi dengan catatan data yang anda input sudah benar dan tidak akan diubah maka anda klik tombol Kode Billing seperti gambar berikut ini.
Langkah #5
Buat e-biling sudah hampir selesai pada langkah ini. Anda hanya tinggal klik tombol Cetak Kode Billing untuk melakukan printout Kode Billing yang berisi ID Billing dan masa Aktifnya. Lihat gambar dibawah ini.
Langkah #6
Inilah contoh Kode Billing yang sudah diprintout yang untuk selanjutnya anda bawa sebagai dokumen Surat Setoran Pajak ke tempat pembayaran pajak. Lihat gambar berikut.
Demikian barangkali artikel tentang Cara Buat e-billing Pajak untuk Pembayaran Pajak Mandiri saya buat untuk anda. Semoga artikel ini bisa memudahkan anda dan tentunya bermanfaat. Kunjungi terus website https://giwangkarainfoshare13.blogspot.com untuk mendapatkan info-info menarik selanjutnya.
Belum ada Komentar untuk "Cara Buat e-billing Pajak untuk Pembayaran Pajak Mandiri"
Posting Komentar