Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Di Indonesia atau bahkan diluar negeri untuk menandakan peristiwa berkabung nasional biasanya ditandai dengan pengibaran bendera setengah tiang. Pada awalnya maksud dari pengibaran bendera tersebut adalah sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara tetapi beliau telah wafat. Namun, sekarang ini pengibaran bendera setengah tiang cakupannya lebih luas. Sebab pada perakteknya segala hal yang berhubungan dengan peristiwa luar biasa yang merenggut bayak jiwa seperti bencana nasional dan korban aksi terorisme bisa dikategorikan sebagai hari berkabung nasional dengan ditandai pengibaran bendera setengah tiang.


Posisi Bendera Setengah Tiang

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Di Indonesia

Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:


  • Memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI - 30 September
  • Memperingati peristiwa Bom Bali I - 12 Oktober
  • Memperingati tsunami dan gempa bumi tahun 2004  di Aceh - 26 Desember
  • Pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
  • Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.


Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang


  1. Bendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang

  2. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan. Perhatikan gambar dibawah ini.
Sumber:
beritatapanuli.com
Itulah barangkali Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan sekaligus wawasan kita.

Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel