Syarat dan Ketentuan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Menurut Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Minggu, 06 Oktober 2019
Tambah Komentar
Pengertian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Pasal 1 dinyatakan bahwa BOS Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan.
Tujuan Pemberian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, menyebutkan bahwa tujuan pemberian BOS Afirmasi adalah untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sedangkan BOS Kinerja diberikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Syarat Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
- SD;
- SMP;
- SMA;
- SMK; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Syarat Penerima BOS Afirmasi
Satuan Pendidikan penerima BOS Afirmasi harus memiliki syarat sebagai berikut:
- Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
- Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
- Memiliki sumber listrik; dan
- Memiliki jaringan internet.
Perlu diketahui bahwa Satuan Pendidikan penerima BOS Afirmasi diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah Provinsi.
Syarat Penerima BOS Kinerja
Satuan pendidikan penerima BOS Kinerja mempunyai syarat sebagai berikut:
- Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
- Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
a. 60 (enam puluh) untuk SD;
- Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
c. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK;dan
Untuk Pemberian BOS Kinerja ini Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
- Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
- Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Alokasi dan Penggunaan Bantuan
Alokasi Dana
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Sementara itu, total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud di atas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima. Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Penggunaan Bantuan
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
- Perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
- Perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
- Perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
- Perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
- Perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
- Layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
- Layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
- Layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Menurut Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019"
Posting Komentar