Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Kurang Dari 60 juta Online Dengan e-Filling
Senin, 24 Februari 2020
Tambah Komentar
Sistem pemungutan pajak dengan metode self assesment telah berjalan hampir 3 dekade. Sebagai hasilnya adalah dapat menggerakan tanggungjawab masyarakat dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara mandiri.
Meskipun dalam kenyataannya mekanisme pemotongan oleh pihak lain misalnya oleh pemberi kerja namun para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan program e-filing. Program ini merupakan suatu cara dalam penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan aman, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Lalu, bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Kurang dari 60 juta Online Dengan e-Filling
Persiapan Registrasi Layanan e-Filling
- Agar dapat menggunakan layanan e-Filling, anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu
- Langkah pertama adalah anda datang langsuk ke kantor Pelayanan Pajak terdekat di tempat anda untuk mel;akukan aktivasi EFIN
- Anda harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulitr Permohonan Aktivasi EFIN
- Permohonan ini harus anda dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- Permohonan ini hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan DJP Online
Langkah-langkah Registrasi e-Filling
Langkah Pertama
Untuk memulai registrasi layanan e-filling anda harus akses website https://djponline.pajak.go.id kemudian klik daftar. Pada langkah ini anda harus memiliki EFIN untuk melakukan registrasi.
Langkah Kedua
Isilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang telah anda dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Langkah Ketiga
Nama Wajib Pajak secara otomatis akan terisi. Pastikan data tersebut sesuai dengan identitas anda. Selanjutnya isi alamat email dan No Handphone aktif anda. Kemudian buat password sesuai kehendak anda dan klik simpan.
Langkah Keempat
Setelah anda klik simpan. Selanjutnya silahkan anda cek inbox email yang telah anda daftarkan pada lengkah sebelumnya. Kemudian klik link yang tersedia dalam email tersebut untuk aktivasi akun anda.
Langkah kelima
Registrasi selesai, e-Filling siap digunakan
Petunjuk Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filling.
Pelaporan SPT Pajak anda belum selesai. Setelah anda melakukan registrasi akunn e-filling. Kegiatan anda berikutnya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak anda secara Online
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Berikut adalah langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT Pajak tahunan
Pertama
untuk menggunakan layanan e-Filing anda akses terlebih dahulu ke website https://djponline.pajak.go.id. perlu diperhatikan anda harus daftar terlebih dahulu jika belum terdaftar.
Kedua
Klik e-Filling untuk masuk ke laman e-Filling dan klik Buat SPT untuk memulai membuat SPT.
Ketiga
Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil anda. Jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi (OP) adalah 1770, 1770-S dan 1770-SS.
Kempat
Pada langkah ini ada dua pilihan SPT. pertama, SPT 1770-S dengan formulir jika hendak mengisi formulir SPT biasa tanpa panduan. Kedua, SPT 1770-S dengan panduan jika anda hendak mengisi SPT dengan panduan sistem.
Kelima
Isi seluruh formulir atau pertanyaan panduan hingga sampai laman ini. Kemudian untuk mengirim SPT anda harus mengisi kode verifikasi dengan mengklik tombol [disini]. Kode verifikasi dapat anda cek di email setelah anda mengklik tombol tersebut.
Demikian barangkali panduan singkat mengenai Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi saya bagikan kepada anda. Semoga artikel singkat ini dapat membantu dalam proses pelaporan pajak. Selalu bijak, karena orang bijak pasti taat membayar pajak
Belum ada Komentar untuk "Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Kurang Dari 60 juta Online Dengan e-Filling"
Posting Komentar