Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Kurang Dari 60 juta Online Dengan e-Filling

Sistem pemungutan pajak dengan metode self assesment telah berjalan hampir 3 dekade. Sebagai hasilnya adalah dapat menggerakan tanggungjawab masyarakat dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara mandiri.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Meskipun dalam kenyataannya mekanisme pemotongan oleh pihak lain misalnya oleh pemberi kerja namun para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan program e-filing. Program ini merupakan suatu cara dalam penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online  pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan aman, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Kurang dari 60 juta Online Dengan e-Filling 

Persiapan Registrasi Layanan e-Filling

  1. Agar dapat menggunakan layanan e-Filling, anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu
  2. Langkah pertama adalah anda datang langsuk ke kantor Pelayanan Pajak terdekat di tempat anda untuk mel;akukan aktivasi EFIN
  3. Anda harus mengisi,  menandatangani dan menyampaikan Formulitr Permohonan  Aktivasi EFIN
  4. Permohonan ini harus anda dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  5. Permohonan ini hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan DJP Online

Langkah-langkah Registrasi e-Filling

Langkah Pertama
Untuk memulai registrasi layanan e-filling anda harus akses website https://djponline.pajak.go.id kemudian klik daftar. Pada langkah ini anda harus memiliki EFIN untuk melakukan registrasi. 

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Langkah Kedua
Isilah  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang telah anda dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat 

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Langkah Ketiga
Nama Wajib Pajak secara otomatis akan terisi. Pastikan data tersebut sesuai dengan identitas anda. Selanjutnya isi alamat email dan No Handphone aktif anda. Kemudian buat password sesuai kehendak anda dan klik simpan.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Langkah Keempat
Setelah anda klik simpan. Selanjutnya silahkan anda cek inbox email yang telah anda daftarkan pada lengkah sebelumnya. Kemudian klik link yang tersedia dalam email tersebut untuk aktivasi akun anda.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Langkah kelima
Registrasi selesai, e-Filling siap digunakan

Petunjuk Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filling. 

Pelaporan SPT Pajak anda belum selesai. Setelah anda melakukan registrasi akunn e-filling. Kegiatan anda berikutnya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak anda  secara Online

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing. Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

Berikut adalah langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT Pajak tahunan

Pertama
untuk menggunakan layanan e-Filing anda akses terlebih dahulu ke website https://djponline.pajak.go.id. perlu diperhatikan anda harus daftar terlebih dahulu jika belum terdaftar. 

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Kedua
Klik e-Filling untuk masuk ke laman e-Filling dan klik Buat SPT untuk memulai membuat SPT.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Ketiga
Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil anda. Jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi (OP) adalah 1770, 1770-S dan 1770-SS.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Kempat
Pada langkah ini ada dua pilihan SPT. pertama, SPT 1770-S dengan formulir jika hendak mengisi formulir SPT biasa tanpa panduan. Kedua, SPT 1770-S dengan panduan jika anda hendak mengisi SPT dengan panduan sistem.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Kelima
Isi seluruh formulir atau pertanyaan panduan hingga sampai laman ini. Kemudian untuk mengirim SPT anda harus mengisi kode verifikasi dengan mengklik tombol [disini]. Kode verifikasi dapat anda cek di email setelah anda mengklik tombol tersebut.

e-Filling pajak kurang dari 60 juta

Demikian barangkali panduan singkat mengenai Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi saya bagikan kepada anda. Semoga artikel singkat ini dapat membantu dalam proses pelaporan pajak. Selalu bijak, karena orang bijak pasti taat membayar pajak

Belum ada Komentar untuk "Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Kurang Dari 60 juta Online Dengan e-Filling"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel