Kelebihan Kebijakan Dana BOS Tahun 2020 Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, BOS Tahun Anggaran 2020 dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. 


kebijakan bos tahun 2020
Paparan BOS 2020
Besaran dana BOS tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dimana untuk persiswa SD/MI adalah sebesar Rp. 800.000/siswa di tahun 2019 menjadi Rp. 900.000 di tahun 2020. Kemudian, untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.100.000. Di tingkat SMA dari Rp1.400.000 naik menjadi Rp1.500.000 di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Satuan Pendidikan Khusus (Diksus) tidak berubah sebesar Rp2 juta.

Dalam mekanisme penyalurannya, untuk tahun anggaran 2020 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yang tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I porsi penyalurannya sebesar 30 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 30 persen. Mengenai syarat dan ketentuan dalam pencairannya tentu mengikuti peraturan kemdikbud.

Penyaluran Dana BOS tahap I paling cepat dapat dilaksanakan pada bulan Januari, tahap II pada bulan April dan tahap III pada bulan September. Khususnya untuk BOS kinerja dan Afirmasi akan disalurkan paling cepat pada bulan April sekaligus.

Proses penyaluran dana BOS dilakukan dari Kas Umum Negara (KUN) langsung ke rekening sekolah sebagai penerima dana. Oleh karena itu proses penyaluran jauh akan lebih singkat dan dana dapat diterima lebih cepat sehingga proses belajar mengajar akan berjalan dengan lancar. Selain itu gaji guru honorer dapat dibayarkan dengan tepat waktu.

Penggunaan dana BOS untuk sekolah tahun 2019 dengan 2020 mengalami perubahan. Khususnya untuk belanja Pegawai dan Belanja Modal, tahun 2019 belanja pegawai untuk pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana bos yang disalurkan. 

Untuk dana BOS 2020, alokasi pembayaran guru honorer sebesar maksimal 50 persen dari total dana BOS. Alokasi tersebut diperuntukan bagi guru honorer yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik (guru honorer yang belum sertifikasi)
  3. Terdaftar dalam aplikasi Dapodik per 31 Desember 2019 yang artinya tidak untuk membiayai guru honorer baru
Sedangkan untuk belanja modal seperti pengadaan buku teks dan non teks, pada BOS 2019 dialokasikan maksimal sebesar 20 persen dan pengadaan peralatan multimedia dibatasi dengan ditentukan jumlah dan sefesifikasinya. Namun, pada BOS 2020 kebalikannya, tidak ada pembatasan dalam pengadaan buku dan pembelian alat multimedia baik itu nilai maksimal atau minimal dari total dana BOS yang diterima sekolah.

Dari berbagai perubahan kebijakan diatas tadi dapat disimpulkan bahwa dana BOS tahun 2020 dari segi nilai satuan lebih besar, penyalurannya lebih sederhana dan dalam penggunaan dananya lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terlepas dari beberapa kelebihanya tersebut, pelaporan pertanggungjawaban BOS lebih diperketat.

Demi meningkatkan pelaporan penggunaan dana BOS yang lebih bertanggungjawab, maka pelaporan BOS dilakukan secara online pada laman https://bos.kemdikbud.go.id/. Pelaporan ini wajib dilakukan sebagai syarat untuk  penyaluran dana BOS tahap III. Selain itu sekolah juga diharuskan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS melalui papan informasi sekolah maupun di tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat.


Pusat Unduhan

Paparan Perubahan BOS 2020 ---->>Unduh Disini

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler ---->>Unduh Disini

Belum ada Komentar untuk "Kelebihan Kebijakan Dana BOS Tahun 2020 Dibandingkan Tahun Sebelumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel