Cara Mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Disdukcapil Kabupaten Ciamis
Sumber: Disdukcapil Kab. Ciamis |
KIA atau kita sebut sebagai Kartu Identitas Anak layaknya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada orang dewasa. Oleh karena itu, KIA sangat penting dimiliki oleh setiap anak agar dapat mengakses layanan publik secara mandiri.
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak bawa penerbitan KIA memiliki tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Jadi keberadaan KIA merupakan suatu layanan masyarakat yang diberikan olah pemerintah dalam memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non-diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai Warga Negara Indonesia.
Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak download disini
Manfaat Memiliki KIA
- Persyaratan mendaftar sekolah
- Mendaftar BPJS atau asuransi
- Pelayanan kesehatan di Puskesmas , dan rumah sakit
- Membuat buku tabungan sendiri
- Membuat pasport
- Membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku
- Mendapatkan harga promo di tempat wisata bagi pemilik KIA
- Untuk mencegah perdagangan anak
Persyaratan Penerbitan KIA
- Mengisi formulir permohonan (F.1-02) yang telah diisi lengkap (unduh formulir disini)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tua/wali, dan;
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Cara Mandapatkan KIA
Khususnya di Kabupaten Ciamis, dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Ciamis layak anak, maka pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima pelayanan penerbitan KIA. Nah sekarang, Lantas bagaimana caranya supaya anak kita bisa mendafatkan KIA.
Ada 2 cara mendapatkan KIA, pertama datang langsung ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan melampirkan persyaratan yang sudah dipersiapkan. Kedua dengan melalui web site layanan online. Khusus untuk layanan online dapat disimak langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka link layanan http://silancar.ciamiskab.go.id/
- Pilih menu Cetak KIA
- Jika sudah memiliki akun langsung login dengan memasukan NIK dan Password terlebih dahulu. Tetapi jika belum memiliki akun maka harus mendaftar dengan memilih Create an Account.
- Lakukan aktivasi akun dengan memasukan NIK dan Kode OTP yang dikirimkan via whatsapp atau email. Login kembali dengan memasukan NIK dan Password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Upload semua persyaratan yang sudah dipersiapkan (semua persyaratan difoto/discan) pada tempat yang sudah ditentukan.
- Disdukcapil akan melakukan validasi pengajuan dan penerbitan KIA
- Pemberitahuan proses validasi pengajuan meliputi pengajuan baru, pengejauan disetujui, pengajuan dibatalkan, pengajuan diproses dan pengajuan selesai akan diinformasikan melalui notifikasi pada No, Whatsapp atau E-mail yang dicantumkan.
Belum ada Komentar untuk "Cara Mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Disdukcapil Kabupaten Ciamis"
Posting Komentar