Cara Mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Disdukcapil Kabupaten Ciamis

Sumber: Disdukcapil Kab. Ciamis

KIA atau kita sebut sebagai Kartu Identitas Anak layaknya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada orang dewasa. Oleh karena itu, KIA sangat penting dimiliki oleh setiap anak agar dapat mengakses layanan publik secara mandiri.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak bawa penerbitan KIA memiliki tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 

Jadi keberadaan KIA merupakan suatu layanan masyarakat yang diberikan olah pemerintah dalam memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non-diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai Warga Negara Indonesia.

Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak download disini

Manfaat Memiliki KIA

Tidak hanya sebagai Identitas saja, KIA diterbitkan memiliki manfaat lain bagi pemiliknya. seperti dikutif dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa KIA dapat digunakan untuk berbagai keperluan publik diantaranya:
  • Persyaratan mendaftar sekolah
  • Mendaftar BPJS atau asuransi
  • Pelayanan kesehatan di Puskesmas , dan rumah sakit
  • Membuat buku tabungan sendiri
  • Membuat pasport
  • Membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku
  • Mendapatkan harga promo di tempat wisata bagi pemilik KIA
  • Untuk mencegah perdagangan anak

Persyaratan Penerbitan KIA

Pengurusan penerbitan KIA dibagi menjadi 2 nyaitu penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun dan penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun. Adapun penerbitan KIA baru biasanya bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Sementara itu bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA maka bisa diurus dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi formulir permohonan (F.1-02) yang telah diisi lengkap (unduh formulir disini)
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali;
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali, dan;
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Cara Mandapatkan KIA

Pada awal artikel sudah di uraikan mengenai tujuan, manfaat dan persyaratan untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak. Sekarang kita harus mengetahui bagaimana men

Khususnya di Kabupaten Ciamis, dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Ciamis layak anak, maka pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima pelayanan penerbitan KIA. Nah sekarang, Lantas bagaimana caranya supaya anak kita bisa mendafatkan KIA.

Ada 2 cara mendapatkan  KIA, pertama datang langsung ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan melampirkan persyaratan yang sudah dipersiapkan. Kedua dengan melalui web site layanan online. Khusus untuk layanan online dapat disimak langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka link layanan http://silancar.ciamiskab.go.id/
  2. Pilih menu Cetak KIA
  3. Jika sudah memiliki akun langsung login dengan memasukan NIK dan Password terlebih dahulu. Tetapi jika belum memiliki akun maka harus mendaftar dengan memilih Create an Account.
  4. Lakukan aktivasi akun dengan memasukan NIK dan Kode OTP yang dikirimkan via whatsapp atau email. Login kembali dengan memasukan NIK dan Password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  5. Upload semua persyaratan yang sudah dipersiapkan (semua persyaratan difoto/discan) pada tempat yang sudah ditentukan.
  6. Disdukcapil akan melakukan validasi pengajuan dan penerbitan KIA
  7. Pemberitahuan proses validasi pengajuan meliputi pengajuan baru, pengejauan disetujui, pengajuan dibatalkan, pengajuan diproses dan pengajuan selesai akan diinformasikan melalui notifikasi  pada No, Whatsapp atau E-mail yang dicantumkan.
Demikian kira-kira cara mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bisa dibagikan. Cukup mudah bukan, semoga artikel ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cara Mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Disdukcapil Kabupaten Ciamis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel